7 Perbedaan Rumah Syariah Hasanah City Bandung

Mungkin anda bertanya, rumah syariah yang ada di Bandung itu seperti apa sih?

Kan sekarang sudah ada bank syariah, apakah beli rumah melalui bank syariah itu termasuk yang syar'i? Rumah syariah itu lebih murah atau lebih mahal harganya?

Baik Bapak dan Ibu, insyaAllah pada kesempatan ini kita akan belajar tentang perbedaan KPR rumah syariah, KPR bank syariah dan KPR bank konvensional. Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada bapak/ibu yang mempunyai pendapat berbeda, izinkan kami untuk menerangkan konsep rumah syariah yang diusung oleh Hasanah Land.


rumah syariah bandung dengan sistem syariah yang berbeda dengan kpr bank syariah atau kpr bank konvensional


Rumah Syariah Hasanah City Bandung

Rumah syariah Hasanah City Bandung mempunyai konsep syariah dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu :

1. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

A. KPR Syariah : Ada dua pihak yang melakukan transaksi yaitu pembeli dan developer
B. Bank Syariah : Ada tiga pihak yang melakukan transaksi yaitu antara pembeli, developer dan bank
C. Bank Konvensional : Ada tiga pihak yang melakukan transaksi yaitu antara pembeli, developer dan bank

Yang perlu dicermati apakah KPR di bank baik syariah atau KPR di bank konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Apabila transaksinya jual beli maka insyaAllah halal, dan jika transaksi yang dilakukan hanya pendanaan bank maka itu termasuk haram.

2. BARANG YANG DIJADIKAN JAMINAN

A. KPR Syariah : Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
B. Bank Syariah : Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
C. Bank Konvensional : Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

3. SISTEM DENDA

A. KPR Syariah : Tidak ada denda
B. Bank Syariah : Ada denda
C. Bank Konvensional : Ada denda

Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

4. SISTEM SITA

KPR Syariah : Tidak ada sita
Bank Syariah : Tidak ada sita
Bank Konvensional : Ada sita

Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

5. SISTEM PENALTY

KPR Syariah : Tidak ada penalty
Bank Syariah : Tidak ada penalty
Bank Konvensional : Ada penalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

6. SISTEM ASURANSI

KPR Syariah : Tidak ada asuransi
Bank Syariah : Ada asuransi
Bank Konvensional : Ada asuransi

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

7. SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE

KPR Syariah : Tidak ada BI Checking/Bankable
Bank Syariah : Ada BI Checking/Bankable
Bank Konvensional : Ada BI Checking/Bankable

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable.

Contoh Gambaran Pembelian Tanpa Bi Checking

1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank

2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.

3. Usia Lanjut

Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

7 hal diatas inilah yang menjadikan Rumah Syariah Hasanah City Bandung berbeda dengan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.

KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.


Sumber : Ustadz Farhan Alwayni


Tambahan pembelajaran Audio dari Ustadz Farhan Alwayni :

http://hisanahproperty.com/kpr-syariah-vs-konvensional/



Artikel terkait :
 
http://pakarpropertysyariah.blogspot.co.id/2017/08/rumah-syariah-bandung-hasanah-city.html

http://pakarpropertysyariah.blogspot.co.id/p/faq-hasanah-city-bandung.html

Informasi : 085 221 223 145
Previous
Next Post »